Jakarta, Kemdikbud – Guna
meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah melakukan kajian
manajemen dan kajian akademik untuk membentuk unit khusus pengelolaan
beasiswa.
Pembentukan unit khusus ini mengingat banyaknya
beasiswa yang disedikan di Kemdikbud tetapi pengelolaannya terpisah
berdasarkan unit kerja masing-masing. “Sudah ada kajian unit yang
mengelola semua beasiswa yang ada di Kemdikbud, karena saat ini
pengelolaan beasiswa tersebar di Dikti, Setjen, dan
direktorat-direktorat lainnya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignyo, saat jumpa pers di Gedung D
Kemdikbud, Jakarta (11/09/2014).
Unit ini diharapkan akan lebih fokus memberikan
pelayanan, mulai dari informasi, mekanisme pendaftaran, hingga pencairan
dana bagi penerima beasiswa baik yang studi di dalam maupun di luar
negeri.
Hambatan yang saat ini dihadapi Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) adalah panjangnya alur
pencairan beasiswa. Kemdikbud mengelola dari segi administrasi dan
Kementerian Keuangan mengelola pencairan dana.
Secara administrasi, proses untuk mencairkan dana
dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah
Membayar (SPM) oleh Ditjen Dikti. Adapun syarat untuk mengeluarkan SPP
ini adalah salah satunya berupa kelengkapan dokumen progress report dari penerima beasiswa (karyasiswa). “Begitu progress report masuk, dalam dua hari SPM selesai dan sudah kami serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” jelas Patdono.
Progress report tersebut dimaksudkan
untuk memastikan penerima beasiswa benar berada di lokasi tempatnya
menempuh studi, aktif mengikuti kegiatan akademik, termasuk memantau
nilai akademik dari mata kuliah yang diambilnya. Patdono menjelaskan,
mahasiswa harus melaporkan dengan benar dan dengan sepengetahuan
supervisor sehingga dapat memberikan pengendalian bagi yang mengalami
kesulitan bidang akademik sebagai bagian dari quality assurance.
Untuk pencairan dana beasiswa, prosesnya
menggunakan sistem yang sangat ketat. Kesalahan kecil saja dapat
memperlambat pencairan. Penundaan dapat terjadi karena ada kesalahan
kode, pengetikan nomor rekening, nama, gelar, alamat, bank tujuan dan
lainnya. Dokumen akan dikembalikan ke Kemdikbud untuk direvisi yang
menyebabkan keterlambatan pencairan dana.




0 komentar:
Posting Komentar